Besaran Zakat Fitrah DKI 2022, Apakah Ada Perbedaan dari Tahun Lalu? Berikut Keterangan dari BAZNAS

- 11 April 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi : Niat zakat fitrah
Ilustrasi : Niat zakat fitrah / @lightluna94/pixabay

UTARA TIMES - Berikut adalah besaran zakat fitrah DKI 2022 yang sudah dirilis oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) DKI.

Adapun besaran zakat fitrah DKI 2022 ini mengacu pada pendapatan perkapita yang berlaku di wilayah tertentu.

Bagi warga DKI dan sekitarnya, tentu harus memperhatikan besaran zakat fitrah DKI 2022 ini agar amalan ibadah ini sah.

Baca Juga: Drakor Crazy Love Episode 11: Jadwal Tayang, Link Nonton, Bocoran Sinopsis

Untuk besaran zakat fitrah DKI 2022 yang menggunakan beras adalah sebagaimana umumnya, 2,5 kg atau 3,5 liter. Pastikan berasnya dengan kualitas yang baik.

Untuk nominal uang zakat fitrah DKI 2022 sendiri ditetapkan Rp.45.000 per jiwa, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Thn 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.

Namun, bila Anda warga yang berada di Banten nominalnya ada beberapa perbedaan untuk sebagian kota dan kabupaten. Berikut uraiannya.

Besaran Zakat Fitrah Banten 2022

Kabupaten Serang Rp30.000.

Baca Juga: Link Nonton dan Download Episode 4 Drakor Soundtrack 1 Lengkap Sinopsis dan Jadwal

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah