Akhirnya! RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Resmi Menjadi Undang-Undang, Begini Respon Komnas Perempuan

- 12 April 2022, 14:49 WIB
Akhirnya Ketok Palu! RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Resmi Menjadi Undang-Undang, Begini Cuitan Komnas Perempuan dan Para Aktivis
Akhirnya Ketok Palu! RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Resmi Menjadi Undang-Undang, Begini Cuitan Komnas Perempuan dan Para Aktivis /Pixabay/mohamed_hassan

UTARA TIMES – DPR RI resmi mengetok palu pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS menjadi Undang-undang (UU) pada hari ini, selasa 12 April 2022. 

Setelah dinamika yang panjang, akhirnya DPR RI telah resmi mengubah status RUU TPKS menjadi UU TPKS pada rapat sidang paripurna yang dipimpin oleh Puan Maharani, ketua DPR RI.

Disahkannya RUU TPKS menjadi UU yang sudah diperjuangkan sejak sekitar tahun 2016 menjadi angin segar bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama para aktivis perempuan yang berjuang untuk mengadvokasi berbagai upaya pengesahan RUU TPKS ini.

Kebahagiaan dan rasa syukur atas pengesahan RUU TPKS menjadi UU terlihat dari ragam cuitan aktivis perempuan di twitter tentang pengesahan UU tindak pidana kekerasan seksual ini. 

Baca Juga: Begini Cara Mengedukasi Agar Anak Terhindar dari Kekerasan Seksual

Baca Juga: Waspadai Kekerasan Seksual! Guru di Purbalingga Memperkosa 7 Muridnya di Lingkungan Sekolah

Sebagaimana dilansir Utara Times dari twitter, berikut ini cuitan para aktivis perempuan pendorong RUU TPKS sebagai payung hukum kekerasan seksual. 

Laman twitter Komnas Perempuan @KomnasPerempuan: “Setelah bertahun-tahun diupayakan, pada Rapat Paripurna DPR RI 12 April 2022, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. #RUUTPKSDIKETOK #RUUTPKSSAH     

Cuitan rasa syukur pengesahan RUU TPKS menjadi UU tindak pidana kekerasan seksual juga disampaikan oleh aktivis perempuan Kalis Mardiasih @mardiasih: “SAAAAAAAAAH. UU TPKS SAAAAAAAH!”

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah