SAH! RUU TPKS Akhirnya Diresmikan, Ketua Panitia: Ini Merupakan Sejarah

- 12 April 2022, 15:16 WIB
SAH! RUU TPKS Akhirnya Diresmikan, Ketua Panitia: Ini Merupakan Sejarah
SAH! RUU TPKS Akhirnya Diresmikan, Ketua Panitia: Ini Merupakan Sejarah /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

UTARA TIMES- Rancangan Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya diresmikan oleh DPR RI dalam sidang paripurna hari ini Selasa, 12 April 2022.

Sidang terkait RUU TPKS ini dihadiri oleh 311 anggota parlemen dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufi Dasco Ahmad.

Willy Aditya selaku ketua panitia kerja RUU TPKS ini mengatakan adanya RUU yang disahkan hari ini merupakan sejarah baru yang dibuat (pemerintah) dalam upaya menampilkan perspektif lain dari korban.

Baca Juga: Profil dan Biodata Sabda Ahessa Disebut Pacar Wulan Guritno, Ada Umur, Instagram, dan Profesi

"Ini merupakan angin segar bagi masyarakat khususnya para korban mengingat perjalanan Undang-Undang yang memakan waktu lama untuk sampai disahkan," Kata Willy.

RUU TPKS sendiri merupakan peraturan legal yang dibuat guna melindungi masyarakat dari perilaku kejahatan seksual.

Baca Juga: Cek Jadwal Buka Puasa dan Magrib Hari Ini 12 April 2022 Kabupaten Sumbawa dan Bima, Nusa Tenggara Barat

Lebih lanjut, RUU TPKS mengatur mengenai pemidanaan (sanksi dan tindakan); hukum acara khusus yang menghadirkan terobosan hukum acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan; dan penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu.

Baca Juga: Resep Es Pisang Ijo, Minuman Menyegarkan Pelepas Dahaga Cocok untuk Menu Buka Puasa

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah