UTARA TIMES - Mudik Lebaran 2022 sudah mulai dapat dilakukan lagi di tahun ini 2022.
Pemerintah sudah menetapkan mudik Lebaran 2022 sudah dapat dilakukan terhitung mulai tanggal 29 April yang sudah termasuk kepada cuti Lebaran.
Dengan diperbolehkannya mudik Lebaran 2022 ini Korlantas Polri sudah akan memprediksi lonjakan kendaraan yang melintas akan mengalami kenaikan dibanding hari-hari sebelumnya.
Untuk itu pihak Korlantas akan memberlakukan sistem satu arah (one way) dan ganjil-genap guna menghindari kemacetan di jalan.
Baca Juga: Kumpulan Puisi untuk Merayakan Jumat Agung 15 April 2022: Ada Gembala Sion
Selama tiga hari kedepan yaitu 29-31 April 2022 Korlantas mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan plat nomer dengan tanggal melakukan perjalanan.
Dimulai tanggal 28 April hingga 1 Mei Korlantas akan memberlakukan sistem one way di beberapa tempat arus mudik.
Baca Juga: Rayakan Hari Jumat Agung dengan 3 film Bertema Paskah yang Cocok Untuk Menemani Liburanmu di Rumah
Berikut Pengalihan Arus Mudik One Way:
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: Korlantas Polri