UTARA TIMES – Pemerintah mengeluarkan syarat perjalanan pengguna Kereta Api (KA) untuk mudik Lebaran 2022 nanti.
Syarat perjalanan KA saat mudik Lebaran 2022 ini disesuaikan oleh pemerintah mengingat tren Covid-19 mengalami penurunan sejak beberapa waktu terakhir.
Syarat perjalanan Kereta Api saat mudik Lebaran 2022 ini mengalami sedikit perubahan dibanding sebelumnya.
Aturan baru ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 39 tahun 2022 yang disesuaikan kepada SE Satgas Covid-19 nomor 16 tahun 2022.
Baca Juga: Simak Karakter Noa dalam Drama Pachinko Episode 7, Perjalanan Hidup hingga Kematiannya
Simak informasi lengkapnya berikut ini:
- Syarat Penumpang Perjalanan Jauh
1. Penumpang jarak jauh yang telah melakukan Vaksin Booster utidak perlu menunjukkan hasil test RT-PCR atau Rapid Test Antigen untuk keberangkatan.
2. Bagi penumpang KA yang telah melakukan dosis 2 perlu menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Baca Juga: Jangan Lupa Perbanyak Doa Berikut Sebagai Amalan di Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Terjemah
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: KAI