UTARA TIMES – Masyarakat Indonesia yang ingin mudik ketika Lebaran 2022 dengan naik pesawat harus mengerti persyaratannya.
adapun syarat mudik Lebaran 2022 naik pesawat hampir sama dengan syarat mudik pada umumnya.
Namun, ada sedikit perbedaan dalam syarat mudik Lebaran 2022 menggunakan pesawat.
Lantas apa saja syarat mudik Lebaran 2022 naik pesawat? Simak pembahasannya.
Surat Edaran (SE) No.36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid 19 tercantum beberapa persyaratan di dalamnya.
Adapun SE yang mengatur syarat perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara tersebut berlaku sejak 5 April 2022.
Sementara itu, syarat mudik Lebaran 2022 naik pesawat di antaranya sebagai berikut.
- Bagi yang sudah vaksin booster tak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen.
- Bagi yang sudah vaksin dosis 2 harus menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Bagi yang vaksin dosis 1 wajib menunjukkan hasil tes PCR 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Sedangkan bagi yang tidak bisa vaksin karena kondisi tertentu harus menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam dan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.
- Sementara bagi penumpang berusia 6 tahun ke bawah boleh tidak menunjukkan hasil tes PCR dan ketentuan vaksin.
Baca Juga: My Sassy Girl Versi Indonesia Kapan Tayang? Simak Jadwal dan Sinopsisnya Di Sini