UTARA TIMES – Simak informasi mengenai perubahan jadwal cuti bersama lebaran dan hari libur nasional 2022 selengkapnya di sini.
Pada tahun 2021, pemerintah meniadakan cuti bersama lebaran karena situasi pandemi Covid-19 yang masih terbilang tinggi pada waktu tersebut.
Kabar baik bagi masyarakat Indonesia bahwasanya di tahun 2022 ini, pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran dengan memberikan cuti bersama lebaran Idul Fitri.
Dikutip Utara Times dari SKB 3 Menteri versi terbaru, berikut ini informasi mengenai perubahan jadwal cuti bersama dan hari libur nasional 2022.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 : Siap-Siap, Berikut Persyaratan Mudik Naik Kereta Api
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan tanggal berapa saja cuti bersama lebaran Idul Fitri yang termasuk dalam hari libur nasional di tahun 2022 ini.
Selain ketentuan mengenai tanggal cuti bersama, pemerintah juga telah melonggarkan beberapa aturan mudik seperti peraturan terkait rapid test Covid-19.
Meski begitu, masyarakat diharapkan tetap dapat menjaga ketaatan prokes di manapun dan kapanpun berada demi mencegah penyebaran Covid-19 selama mudik lebaran.