UTARA TIMES – Simak besaran zakat fitrah 2022 wilayah DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta telah ditetapkan oleh BAZNAS.
Besaran zakat fitrah 2022 wilayah DKI Jakarta dihitung dari pendapatan perkapita Kabupaten atau Kota setempat.
Untuk besaran zakat fitrah 2022 wilayah DKI Jakarta yang menggunakan beras atau makanan pokok adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Baca Juga: Info Penting : Jangan Mudik Di Tanggal Ini Jika Tidak Mau Kena Macet!
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Zakat Fitrah wajib di tunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: Baznas