Terbaru, Syarat Mudik Lebaran 2022, Tidak Wajib Tes PCR dan Antigen? Berikut Informasinya

- 24 April 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi PCR/Terbaru, Syarat Mudik Lebaran 2022, Tidak Wajib Tes PCR dan Antigen? Berikut Informasinya
Ilustrasi PCR/Terbaru, Syarat Mudik Lebaran 2022, Tidak Wajib Tes PCR dan Antigen? Berikut Informasinya /Pexels/Mufid Majnun

UTARA TIMES - Bagi para pemudik, perhatikan syarat mudik lebaran 2022, tidak wajib tes PCR dan Antigen?

Syarat mudik lebaran 2022, tidak wajib tes PCR dan Antigen? Bisa kita simak informasi lengkapnya dibawah ini.

Mengingat masih dalam suasana Covid 19, mudik lebaran tahun ini berbeda dengan beberapa tahun kebelakang.

Tahun ini akan ada aturan yang mesti diperhatikan. Syarat mudik lebaran 2022, tidak wajib tes PCR dan Antigen? Benarkah?

Baca Juga: Link Cek Ketersedian dan Harga Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2022 dari Ekonomi, Bisnis hingga Eksekutif

Dalam hal ini telah diketahui syarat mudik lebaran 2022, tidak wajib tes PCR dan Antigen? Berikut ini informasi selengkapnya.

Satgas Penanganan Covid-19 merilis syarat mudik lebaran terbaru melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 dan Addendumnya yang berlaku mulai 19 April 2022.

Surat edaran tersebut berisi, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan kriteria tertentu tidak ada kewajiban PCR dan Antigen saat perjalanan mudik lebaran 2022.

Namun harus memiliki dan mengikuti aturan serta syarat terbaru yang harus dipenuhi PPDN untuk perjalanan mudik 2022, termasuk para pemudik yang wajib PCR dan Antigen.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Bus Sugeng Rahayu Rute Surabaya-Semarang, Gas Mudik Lebaran 2022 Jalur Darat

Lalu apa saja syarat mudik lebaran yang dimaksud, baik pemudik wajib tes PCR dan antigen, maupun yang tidak ? Ini ulasannya :

1. Para pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Para pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Para pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Syarat Terbaru Penumpang KAI Mudik Lebaran 2022, Segera Lengkapi agar tidak Batalkan Tiket Pulang Kampung

4. Para pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.

Hasil tes tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Para pemudik usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Bus Sinar Jaya Jakarta-Jogja Lengkap dengan Jam Berangkat, Mudik Lebaran 2022

6. Para pemudik usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Para pemudik yang tidak wajib PCR dan antigen terdapat dalam nomor 1,5, dan 6. Sementara itu, pemudik dalam satu wilayah juga tidak dikenai aturan wajib PCR dan antigen.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan seperti pada ketentuan PPDN di atas.

Itulah informasi mengenai syarat mudik lebaran 2022, tidak wajib tes PCR dan antigen apabila masuk dalam kriteria diatas.***

 

Editor: Nurmaya

Sumber: Portal Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah