Dengan demikian, PNS dan karyawan swasta memiliki hari libur sebanyak 10 hari dan kemungkinan akan masuk kerja kembali pada Hari Senin, 9 Mei 2022.
Demikian informasi terkait jadwal cuti lebaran 2022 yang telah menjawab pertanyaan PNS dan karyawan libur berapa hari.***