UTARA TIMES – Berikut ini penjelasan terkait jadwal ganjil genap arus balik 2022 yang berlaku di Jakarta.
Sehubungan dengan akan berlangsungnya arus balik lebaran 2022, Polda Metro Jaya melalui akun twitter resmi @TMCPoldaMetro mengumumkan kebijakan ganjil genap tidak berlaku sepanjang cuti bersama sepanjang tanggal 29 April 2022 sampai 6 Mei 2022.
Ada 13 ruas jalan ganjil genap yang sudah dipastikan oleh Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak diberlakukan sepanjang cuti bersama lebaran 2022.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas (One Way-Ganjil Genap) Jalur Tol untuk Persiapan Arus Balik 2022
Peniadaan pemberlakuan aturan ganjil genap tersebut mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.
Sebagaimana dilansir Utara Times dari ntmcpolri.info, berikut ini 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yang ditiadakan:
Pertama, Jalan M.H. Thamrin;
Baca Juga: Rute Alternatif Jakarta-Bandung untuk Persiapan Arus Balik 2022
Kedua, Jalan Jenderal Sudirman;
Ketiga, Jalan Sisingamangaraja;
Editor: Nur Umar
Sumber: NTMC Polri