Simak Aturan Baru KTP: Nama Minimal Harus Dua Kata, Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 24 Mei 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi KTP. Simak Aturan Baru KTP: Nama Minimal Harus Dua Kata, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Ilustrasi KTP. Simak Aturan Baru KTP: Nama Minimal Harus Dua Kata, Simak Penjelasannya Berikut Ini /JG/Puspa/kargo.id

UTARA TIMES – Ramai dibicarakan, berikut aturan baru KTP yang dimana nama minimal harus dua kata, simak penjelasmnya berikut ini.

Aturan baru KTP diungkapkan Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Simak aturan baru KTP berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu nama dalam KTP paling sedikit 2 kata dan paling maksimal 60 Karakter termasuk spasi.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Faktulloh menyampaikan bahwa aturan baru KTP dalam pencatatan nama pelru diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Jesse Choi Ungkap Alasan Kepincut dengan Maudy Ayunda, Ternyata Satu Almamater

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," ujar Dirjen Zudan di Jakarta, Senin 23 Mei 2022 lalu.

Hal tersebut niscaya akan memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi.

Baca Juga: Cara Aktivasi Akun PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022-2023 MI, MTs, dan MAN

Dirjen Zudan juga menerangkan mengenai syarat untuk aturan baru KTP yang diterbitkan oleh Kemendagri.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x