CEK INFO! Peta Ganjil Genap Jakarta Terbaru, Berlaku Juni 2022 di 25 Ruas Jalan

- 30 Mei 2022, 09:50 WIB
CEK INFO! Peta Ganjil Genap Jakarta Terbaru, Berlaku Juni 2022 di 25 Ruas Jalan
CEK INFO! Peta Ganjil Genap Jakarta Terbaru, Berlaku Juni 2022 di 25 Ruas Jalan /Pixabay/Nile/

UTARA TIMES - Cek info peta Ganjil Genap Jakarta terbaru berlaku Juni 2022 di 25 ruas jalan.

Sebelumnya ada 13 ruas jalan Ganjil Genap Jakarta yang selama ini berlaku.

Namun peta Ganjil Genap Jakarta terbaru yang berlaku 5 Juni 2022 kembali di 25 ruas jalan.

Adapun peta Ganjil Genap Jakarta terbaru, berlaku 5 Juni 2022 di 25 ruas jalan tersebut mengacu pada peraturan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Jam operasi Ganjil Genap Jakarta terbaru yang berlaku mulai 5 Juni 2022 di 25 ruas jalan tetap dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2022, Cocok untuk Dijadikan Caption Whatsapp, IG, hingga Facebook

Aturan Ganjil Genap Jakarta berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Ganjil Genap Jakarta tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Bagi pelanggar sistem Ganjil Genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x