Anda Honorer dengan Masa Kerja 5 Tahun? Siap-Siap jadi ASN dan PPPK di 2022, Begini Caranya

- 2 Juni 2022, 02:40 WIB
Anda Honorer dengan Masa Kerja 5 Tahun? Siap-Siap jadi ASN dan PPPK di 2022, Begini Caranya
Anda Honorer dengan Masa Kerja 5 Tahun? Siap-Siap jadi ASN dan PPPK di 2022, Begini Caranya /maghfur/ant

UTARA TIMES- Kabar mengejutkan datang dari Kemenpan RB Tjahyo Kumolo. Pada 31 Mei 2022 secara resmi mengeluarkan surat B/185/M.SM.02.03/2022.

Dalam surat tersebut, dijelaskan mengenai mekanisme dan persyaratan bagi honorer yang sudah bekerja 5 tahun untuk diangkat menjadi ASN dan PPPK 2022.

Selain mengatur mengenai mekanisme dan persyaratan bagi honorer yang sudah bekerja 5 tahun untuk diangkat menjadi ASN dan PPPK 2022, dijelaskan juga larangan mengangkat honorer.

Hal tersebut dicantumkan dalam surat yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB Tjahyo Kumolo pada 31 Mei 2022 pada poin g yang menyatakan:

Baca Juga: Segera Catat Cara Daftar Akun Prakerja Gelombang 31 yang Sedang Dibuka, Berikut Penjelasannya

“Lebih lanjut Pasal  99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.”

Berkenaan dengan surat  mengenai honorer resmi diangkat PNS dan PPPK ini maka Kemenpan RB Tjahyo Kumolo menghimbau dalam poin 6 berikut ini bunyinya. 

Baca Juga: SEGERA! Login Prakerja Gelombang 31 Sudah Resmi Dibuka Dapatkan Insentif Rp. 3,55 Juta

Berkenaan dengan hal hal tersebut diatas, dan dalam rangka penataan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, agar para pejabat pembina kepegawaian:

a.Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK

 Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 Dibuka: Simak Syarat dan Tahapan Daftar Berikut Ini

b.Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Surat ini sekaligus sebagai penguat informasi bahwa honorer akan segera dihapus. Hal ini tercantum dalam poin 5 surat B/185/M.SM.02.03/2022 yang benyunyi sebagai berikut,

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 Dibuka: Simak Syarat dan Tahapan Berikut Ini

"Peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK."

Artinya setelah 2023, tenaga honorer akan resmi dihapus dan digantikan dengan ASN dan PPPK.***

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah