UTARA TIMES – Simak informasi kebijakan pemerintah yang resmi hapus tenaga honorer mulai akhir tahun 2023.
Kebijakan pemerintah tentang penghapusan tenaga honorer ini, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.
Jika benar kebijakan ini dilaksanakan maka bagaimana nasib tenaga honorer?
Dengan surat edaran tentang tersebut, maka secara resmi kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah maupun daerah akan dihapuskan.
Baca Juga: LINK BACA One Piece 1051, Dari Yamato Bergabung Bersama Luffy Hingga Momonosuke Menjadi Shogun
Ada beberapa kebijkan guna memberikan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi pada instansi pemerintah, maka tidak serta merta tenaga honorer dihapuskan tanpa solusi.
Dirangkum Utara Times.com dari berbagai sumber, berikut kebijakan dan solusi untuk tenaga honorer yang dihapuskan:
1. Tenaga Honorer Bisa mengikuiti seleksi CPNS atau PPPK
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: Permenpan RB