Patut diketahui, selama pemberlakuan jam ganjil genap Jakarta, kendaraan yang melanggar pada 12 ruas jalan yang baru akan dilakukan pemberhentian dan peneguran.
Sedangkan untuk 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.
Berikut ini 25 ruas atau lokasi yang akan diberlakukan aturan pada hari Senin untuk ganjil genap di Jakarta 13 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Hasil Persib Semalam: David da Silva Mengamankan Pangeran Biru dari Kekalahan di Laga Pembuka Grup C
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
Jalan M.H. Thamrin
Jalan Pintu Besar Selatan