RESMI! Tarif Listrik Naik Mulai Per Tanggal 1 Juli 2022, Simak Ketentuannya di Sini

- 14 Juni 2022, 18:05 WIB
RESMI! Tarif Listrik Naik Mulai Per Tanggal 1 Juli 2022, Simak Ketentuannya di Sini
RESMI! Tarif Listrik Naik Mulai Per Tanggal 1 Juli 2022, Simak Ketentuannya di Sini /Patriano/portalkalteng

Baca Juga: LINK STREAMING Kuwait vs Yordania di Kualifikasi Piala Asia 2023 : LIVE Merebut Tiket Piala Asia!

"Harga minyak mentah masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara asumsi kami di APBN berkisar 63 dolar AS per barel," ujarnya.

Adapun kenaikan tarif listrik pada kategori golongan rumah tangga orang kaya tersebut dari dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Sementara untuk mereka yang dayanya 6.500 VA hingga 200 kilovolt tarif listrik juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Adapun bagi pelanggan di atas 200 kilovolt terdapat penyesuaian tarif dari dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.

Demikianlah informasi mengenai tarif listrik resmi naik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah