Secara khusus, ganja tampaknya meringankan rasa sakit dari multiple sclerosis, dan nyeri saraf secara umum.
Ini adalah area di mana hanya ada sedikit pilihan lain, dan yang melakukannya, seperti Neurontin, Lyrica, atau opiat sangat menenangkan.
Setiap negara memiliki undang-undang yang mengatur penggunaan ganja medis. Di Indonesia sendiri ganja medis masih tidak menjadi rekomendasi karena masih termasuk ke dalam kategori Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).
Baca Juga: Jadwal Puasa Arafah 2022, Termasuk Niat, Bacaan Bahasa Arab, Latin serta Artinya
Yang di mana dalam salah satu pasalnya berbunyi (Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1)) yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.
Selanjutnya dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yakni mkri.id bahwa setiap negara mempunyai karakteristik tersendiri dalam memutuskan suatu pelegalisasian terhadap ganja atau minyak ganja (cannabis oil) untuk pelayanan kesehatan yang termasuk dalam golongan narkotika. Sehingga tidak dapat disamakan satu negara dengan negara lainnya.
Demikian informasi tentang apa itu ganja medis menurut pakar kesehatan tentang fenomena yang viral di CFD Jakarta.***