"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke 13 ditambah tunjangan 50 persen," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani PP nomor 16 tahun 2022 terkait gaji ke 13 PNS yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN.
Demikian informasi mengenai gaji ke 13 PNS yang mulai cair 1 Juli 2022.***