Apa itu Haji Furoda? Berikut Data dari Kemenag, Simak Selengkapnya Disini

- 4 Juli 2022, 11:58 WIB
Apa itu Haji Furoda? Berikut Data dari Kemenag
Apa itu Haji Furoda? Berikut Data dari Kemenag /Antara

UTARA TIMES - Kronologi atas dipulangkannya 46 WNI karena soal dokumen sehingga jamaah haji furoda karena menggunakan visa mujamalah (non kuota)

Adapun haji furoda ataupun haji mujamalah sendiri berarti sebutan untuk program haji legal di luar kota haji pemerintah atau tidak terdaftar sehingga pada Kamis 30 Juni 2022 lalu sebanyak 46 jamaah tertahan di imigrasi

Adapun seperti yang diketahui bahwa perusahaan yang memberangkatkan haji furoda tersebut yakni PT Alfatih Indonesia Travel yang beralamatkan di Bandung dan PT tersebut tidak terdaftar di Kementrian Agama atau Kemenag

Baca Juga: Jam Buka PRJ Sampai Jam Tutup Pekan Raya Jakarta Mulai Tanggal 9 Juni Sampai 17 Juli 2022

Dan atas kasus haji furoda ini Zainut Tauhid Sa'adi selaku Wakil Menteri Agama RI menyampaikan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan terlebih untuk berhaji sehingga tidak mengulang kasus haji furoda tersebut

"Harapan kami agar betul-betul dilaksanakan oleh tavel yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitanya juga memuaskan." Kata Wamenag

Baca Juga: Rekomendasi HP di Bawah 3 Juta dengan RAM 6 hingga 8 GB Edisi Juli 2022, Cocok untuk Gaming!

Baca Juga: Jadwal Puasa Sunnah Dzulhijjah Sebelum Hari Raya Idul Adha 2022 Menurut Hasil Sidang Isbat Kemenag

Untuk haji furoda sendiri sampai kemarin terdapat 1.600 sampai 1.700 yang terlapor di Kemenag dan angka ini akan terus berkembang sebagaimana dikutip dari Antara

Demikan ulasan mengenai apa itu haji furoda? berikut data dari Kemenag.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah