Oleh karenanya biaya balik nama atau BBN kendaraan bermotor di berbagai daerah memiliki jumlah yang berbeda-beda.
Baca Juga: PREDIKSI SKOR ARSENAL VS EVERTON LAGA FRIENDLY MATCH, H2H, Susunan Pemain, Kick Off 17 Juli 2022
Dilansir dari laman Bapenda Jabar, biaya balik nama atau BBN kendaraan bermotor yakni diambil 1 persen dari harga jual kendaraan saat membeli.
Selain itu pemilik kendaraan pun wajib mengeluarkan biaya lainnya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
1. Biaya administrasi: Rp 35.000
2.Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
3.Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
Baca Juga: Nonton Pertaruhan The Series Full Episode, Kisah Seorang Petarung Jalanan
5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000