Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Sekarang? Simak Rincian Biaya Terbarunya

- 16 Juli 2022, 14:10 WIB
Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Sekarang? Simak Rincian Biaya Terbarunya
Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Sekarang? Simak Rincian Biaya Terbarunya /Pixabay/pasja1000

Oleh karenanya biaya balik nama atau BBN kendaraan bermotor di berbagai daerah memiliki jumlah yang berbeda-beda.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR ARSENAL VS EVERTON LAGA FRIENDLY MATCH, H2H, Susunan Pemain, Kick Off 17 Juli 2022

Dilansir dari laman Bapenda Jabar, biaya balik nama atau BBN kendaraan bermotor yakni diambil 1 persen dari harga jual kendaraan saat membeli.

Selain itu pemilik kendaraan pun wajib mengeluarkan biaya lainnya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

1. Biaya administrasi: Rp 35.000

2.Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

3.Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

Baca Juga: Nonton Pertaruhan The Series Full Episode, Kisah Seorang Petarung Jalanan

5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x