UTARA TIMES – Berikut informasi daftar aplikasi yang terancam di blokir oleh Kominfo karena belum mendaftarkan entitasnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kementrian Komunikasi dan Informatika memberikan waktu hingga 20 Juli 2022 kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), agar aplikasi tidak terancam terblokir.
Tujuan Kominfo adalah agar PSE atau pemilik Aplikasi dapat menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi masyarakat khususnya di Indonesia.
PSE yang hendak mendaftkar entitasnya agar aplikasinya tidak terblokir dapat melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dan berikut daftar Aplikasi atau PSE yang terancam di blokir jika hingga tanggal 20 Juli 2022 belum mendaftarkan entittasnya di Kominfo:
Baca Juga: Wirid Doa Malam 1 Suro 2022: Doa Akhir Tahun, Doa Awal Tahun Disertai Doa Tolak Bala
Daftar Aplikasi atau PSE Asing yang Terancam Diblokir
1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
2. Google
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: Kominfo