UTARA TIMES - Pada 20 Juli 2022 terkait PSE besok Kominfo akan diblokir aplikasi yang tidak segera didaftarkan dan pada ulasan ini terdapat daftar aplikasi tersebut
Kemudian pada 20 Juli 2022 besok bagi Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE tersebut yang daftar aplikasi tersebut terdapat pada ulasan ini bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi pengguna, namun bagaimana dengan WhatsApp yang memiliki banyak pengguna?
Perlu diketahui bawa PSE tersebut terbagi menjadi dua bagian yakni domestik dan juga luar negeri yang wajib mendaftarkan entitasnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo pada 20 Juli 2022 besok dengan daftar aplikasi ada di bawah ini
Baca Juga: Begini Arti Air Kehidupan, Air Desa dan Air Gunung di Teka Teki MPLS dan Istilah Lainnya
Untuk Pendaftaran PSE sendiri dilakukan dengan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach atau OSS RBA seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sampai 20 Juli 2022 besok
Inilah daftar aplikasi Asing yang terancam diblokir Kominfo 20 Juli 2022 yang dikutip dari berbagai sumber
Baca Juga: Berikut Arti Air Suci dalam Teka-teki MPLS, Temukan Bocoran Jawaban Lainnya Saat MOS
Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
Telegram