UTARA TIMES – Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia atau HUT RI ke-77 tinggal menghitung waktu.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, masyarakat diimbau untuk memasang bendera Merah Putih sepanjang bulan Agustus ini dalam rangka HUT RI ke 77
Imbauan terkait peringatan HUT RI ke-77 itu disampaikan Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Juli lalu.
Mensesneg mengajak masyarakat turut berpartisipasi dalam memeriahkan peringatan HUT RI ke-77, salah satunya dengan memasang bendera Merah Putih.
Baca Juga: Dimana Saja Pemasangan Bendera Merah Putih 17 Agustus Boleh Dikibarkan? Berikut Infonya
“Mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022.”
Demikian kutipan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Aturan mengenai pemasangan bendera tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa bendera Indonesia berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.