HUT RI Ke-77 Semakin Dekat, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

- 10 Agustus 2022, 07:05 WIB
Bendera Merah Putih/HUT RI Ke-77 Semakin Dekat, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar
Bendera Merah Putih/HUT RI Ke-77 Semakin Dekat, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar /Unsplash.com/Mufid Majnun

UTARA TIMES – Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia atau HUT RI ke-77 tinggal menghitung waktu.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, masyarakat diimbau untuk memasang bendera Merah Putih sepanjang bulan Agustus ini dalam rangka HUT RI ke 77

Imbauan terkait peringatan HUT RI ke-77 itu disampaikan Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Juli lalu.

Mensesneg mengajak masyarakat turut berpartisipasi dalam memeriahkan peringatan HUT RI ke-77, salah satunya dengan memasang bendera Merah Putih.

Baca Juga: Dimana Saja Pemasangan Bendera Merah Putih 17 Agustus Boleh Dikibarkan? Berikut Infonya

Mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022.”

Demikian kutipan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

Aturan mengenai pemasangan bendera tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa bendera Indonesia berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah