Apakah Tanggal 17 Agustus 2022 Libur Tanggal Merah? Cek Informasinya Berikut Ini

- 15 Agustus 2022, 20:00 WIB
Apakah Tanggal 17 Agustus 2022 Libur Tanggal Merah? Cek Informasinya Berikut Ini
Apakah Tanggal 17 Agustus 2022 Libur Tanggal Merah? Cek Informasinya Berikut Ini /Freepik.com/rawpixel.com

Artinya, pada tanggal tersebut seluruh aktivitas sekolah maupun kerja diliburkan.

Untuk tahun ini, 17 Agustus 2022 jatuh pada hari Rabu dan menjadi tanggal merah. Namun seperti pada tahun-tahun sebelumnya, tepat di tanggal ini akan digelar upacara HUT Kemerdekaan RI.

Baca Juga: Terbaru! Gempa Terkini Jepara Jateng Hari Ini 15 Agustus 2022, Mag: 5.3, BMKG Ingatkan Hal ini

Merujuk pada SKB 3 Menteri, tanggal 17 Agustus ditetapkan sebagai hari libur nasional. Itu artinya, pada tanggal tersebut seluruh aktivitas sekolah maupun kerja diliburkan.

Untuk tahun ini, 17 Agustus 2022 jatuh pada hari Rabu. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, tepat di tanggal ini akan digelar upacara HUT Kemerdekaan RI.

Tema Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke 77 tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

Baca Juga: Gratis! 10 Contoh Poster HUT RI ke 77 Desain Terbaru Paling Keren untuk Rayakan 17 Agustus

Demikianlah informasi mengenai apakah tanggal 17 Agustus 2022 libur tanggal merah. ***

 

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: SKB 3 Menteri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah