UTARA TIMES - Berikut syarat naik pesawat terbaru yang harus diketahui calon penumpang.
Berdasarkan syarat naik pesawat terbaru yang dikeluarkan pemerintah, kini calon penumpang tak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen.
Dalam syarat naik pesawat terbaru yang baru dikeluarkan pemerintah termuat aturan bahwa calon penumpang tidak usah tes PCR atau antigen, tapi wajib vaksin booster.
Adapun syarat naik pesawat terbaru ini mulai berlaku sejak Senin 29 Agustus 2022.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur mengenai syarat dan ketentuan perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi pesawat terbang terbaru.
Baca Juga: Link Twibbon Hari Polwan 2022 Terbaru, Lengkap Cara Pakai Bingkai Foto di Media Sosial
"Aturan ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dikutip Utara Times dari laman resmi Kementerian Perhubungan.
Selain itu syarat naik pesawat lainnya lanjut Nur Isnin ialah penumpang wajib terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat Full Pendidikan, Keluarga, dan Karir
Editor: Rosma Nur Riana