UTARA TIMES - Tanggal 8 September merupakan hari Satuan Polisi Pamong Praja atau biasa disingkat Satpol PP.
Setiap tanggal 8 September pasti diperingati hari Satpol PP nasional, karena Satpol PP memiliki perjalanan panjang sebagai wadah perlindungan masyarakat.
Satpol PP adalah polisi masyarakat yang berada di bawah naungan Pemerintah Daerah dan secara terafilisasi dengan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Sebagaimana termuat dalam Pasal 1 PP Nomor 16 Tahun 2018, dijelaskan bahwa pengertian Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Tugas Satpol PP adalah menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Baca Juga: Sinopsis Miracle in Cell No 7 Indonesia, Film Bioskop yang Tayang Besok
Tugas anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Satpol PP memiliki tugas, fungsi dan wewenangnya yang telah diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2018. Adapun tugas, fungsi dan wewenang Satpol PP adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Tanggal 8 September Ada Apa? Ternyata Peringatan Hari Satuan Polisi Pamong Praja Nasional
Editor: Rosma Nur Riana