Pentingnya Kendaraan Listrik, Presiden Jokowi Tekan Inpres, Begini Isiya

- 16 September 2022, 09:50 WIB
Pentingnya Kendaraan Listrik, Presiden Jokowi Tekan Inpres
Pentingnya Kendaraan Listrik, Presiden Jokowi Tekan Inpres /Instagram/@jokowi

UTARA TIMES-Pentingnya Kendaraan Listrik bagi keberlangsungan kehidupan manusia ke depan. Maka Pemerintah berencana membuat program kendaraan berbasis energi listrik

Hal ini terkait dengan pentingnya transisi energi dari yang tidak terbarukan menuju energi yang terbarukan. Maka itulah salah satu pentingnya kendaraan Listrik.

Merespon pentingnya transisi energi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko. Menurut dia, Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD MI Halaman 212: Urutkan Data dari yang Terendah Sampai Tertinggi

"Inpres Nomor 7/2022 itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022," ujar Moeldoko dalam keterangannya, Kamis, 15 September 2022.

"Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," sambungnya.

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair dalam Waktu Dekat, Calon Penerima Diminta Waspada Penipuan

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x