UTARA TIMES- Berikut alasan pengurangan LPG 3 kg yang akan diberlakukan pemerintah dalam sebagai proyeksi ke depan.
Pengurangan LPG 3 kg akan menjadi program pemerintah ke depan untuk mengkonversi energi dari yang tidak terbarukan menuju energi terbarukan.
LPG 3 KG diketahui merupakan bahan bakar energi paling dasar di rumah tangga dan menjadi salah satu instumen energi yang tidak terbarukan.
Mengenai transisi energi ini, sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Download Inpres Nomor 7 2022 tentang Kendaraan Listrik, Tinggal Klik Disini
Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Wacana pengurangan LPG 3 kg ini disampaikan Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerangkan, pemerintah siap mengurangi peredaran LPG 3 kg yang selama ini masuk dalam kategori subsidi.
Adapun pengurangan jumlah tabung gas melon bakal dilakukan secara bertahap. Artinya, tidak langsung tahun ini selesai dikutip Utara Times dari pmjnews.com.
Arifin menambahkan, saat ini pemerintah bersama PT PLN (Persero) tengah menggencarkan program konversi kompor gas menjadi kompor listrik atau induksi bagi rumah tangga.