Bantuan Subsidi Upah Sudah Disalurkan Kemnaker, Ini Syarat dan Ketentuan Bagi Penerima 

- 18 September 2022, 09:45 WIB
Bantuan Subsidi Upah Sudah Disalurkan Kemnaker, Ini Syarat dan Ketentuan Bagi Penerima
Bantuan Subsidi Upah Sudah Disalurkan Kemnaker, Ini Syarat dan Ketentuan Bagi Penerima /AHMAD TAOFIK/BAGIKANBERITA.COM

Berikut syarat penerima BSU yang harus diperhatikan: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);

2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan

3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota. 

Baca Juga: Sinopsis Gangaa Terbaru Hari Ini Minggu 18 September 2022: Gangaa Terkejut Mengetahui Fakta Tentang Rahat dan

Ida menambahkan, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” tandasnya.

Baca Juga: Jadwal Tayang Little Women Episode 6 7 8 9 di Netflix: Ada Tanggal Rilis, Hari, Jam Tayang

Bantuan Subsidi Upah tahap pertama ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat. Mengingat di tengah melonjaknya harga BBM, masyarakat sedikit terbantu meskipun masih menimbulkan problem baru.

Problem di sini adalah mengenai pekerja yang tidak semuanya memiliki BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka tidak memperoleh Bantuan Subsidi Upah.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah