Bantuan Subsidi Upah Sudah Disalurkan Kemnaker, Ini Syarat dan Ketentuan Bagi Penerima 

- 18 September 2022, 09:45 WIB
Bantuan Subsidi Upah Sudah Disalurkan Kemnaker, Ini Syarat dan Ketentuan Bagi Penerima
Bantuan Subsidi Upah Sudah Disalurkan Kemnaker, Ini Syarat dan Ketentuan Bagi Penerima /AHMAD TAOFIK/BAGIKANBERITA.COM

UTARA TIMES- Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama sudah disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah yang telah lolos verifikasi maupun validasi.

Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh untuk keperluan pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dampak dari kenaikan harga.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan tahap pertama penyaluran BSU sudah dibagikan kepada 4,1 juta pekerja.

Baca Juga: Cek BSU Tahap 2 Via BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketanagakerjaan.go.id untuk Cairkan Bansos 600.000

“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” ujar Menaker dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu, 17 September 2022.

Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” paparnya.

Baca Juga: Link Nonton Film Miracle in Cell No 7 Versi Korea Sub Indo, Download Gratis

Berikut syarat penerima BSU yang harus diperhatikan: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);

2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan

3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota. 

Baca Juga: Sinopsis Gangaa Terbaru Hari Ini Minggu 18 September 2022: Gangaa Terkejut Mengetahui Fakta Tentang Rahat dan

Ida menambahkan, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” tandasnya.

Baca Juga: Jadwal Tayang Little Women Episode 6 7 8 9 di Netflix: Ada Tanggal Rilis, Hari, Jam Tayang

Bantuan Subsidi Upah tahap pertama ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat. Mengingat di tengah melonjaknya harga BBM, masyarakat sedikit terbantu meskipun masih menimbulkan problem baru.

Problem di sini adalah mengenai pekerja yang tidak semuanya memiliki BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka tidak memperoleh Bantuan Subsidi Upah.

Demikian informasi Bantuan Subsidi Upah tahap pertama yang disalurkan Kemnaker untuk membantu masyarakat terdampak kenaikan harga BBM.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah