Baca Juga: Begini Perawatan Diabetes yang Benar agar Terhindar dari Komplikasi
“Bersiap! BSU tahap 2 cair beberapa hari lagi,” tulis Kemnaker pada 18 September 2022.
Sembari menunggu jadwal pencairan BSU tahap II, masyarakat bisa mengecek status penyaluran BSU di laman kemnaker.go.id.
Berikut ini kriteria pekerja yang bisa menerima dana BSU tahap 2, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bergaji sebulan maksimal Rp3,5 juta
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022
- Bukan anggota Polri
Baca Juga: Sinopsis Gendut Siapa Takut?!, Segera Tayang di Bioskop September 2022
- Pekerja bukan peserta program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).