UTARA TIMES - Update Operasi Zebra hari ini yang berlaku dari tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022 lengkap info pelanggaran, aturan, hingga sanksi denda.
Diketahui Polri menyelenggarakan Operasi Zebra hari ini sampai 14 hari kedepan sejak tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022 mendatang.
Dalamn hal ini, Operasi Zebra hari ini, 3 sampai 16 Oktober 2022 juga menginformasikan terkait 14 pelanggaran, aturan hingga sanksi denda.
Nah, Operasi Zebra hari ini, 3 sampai 16 Oktober 2022 lengkap info 14 kategori pelanggaran, aturan, hingga sanksi denda yang meliputi:
1. Melawan arus lalu lintas
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ untuk anksi denda maksimal Rp750 ribu.
Editor: Nur Umar