Penembakan Gas Air Mata Sesuai Prosedur? Berikut Gagal Pahamnya Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta

- 3 Oktober 2022, 03:40 WIB
Penembakan Gas Air Mata Sesuai Prosedur? Berikut Gagal Pahamnya Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta/PMJnews
Penembakan Gas Air Mata Sesuai Prosedur? Berikut Gagal Pahamnya Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta/PMJnews /

UTARA TIMES - Benarkah penembakan gas air mata kepada para supporter Aremania sudah sesuai prosedur?

Berikut respon Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Nico Afinta yang menyebutkan bahwa penembakan gas air mata sudah sesuai prosedur.

Diketahui penembakan gas air mata menurut Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta kepada suporter Aremania di atas tribun saat terjadi kericuhan sudah sesuai prosedur.

Menurut Kapolda Jatim ini, hal itu sebagai upaya menghalau serangan suporter yang merangsek turun ke lapangan dan berbuat anarkis.

Baca Juga: Bolehkan Puasa Sunnah Maulid Nabi dan Apa Hukumnya? Simak Penjelasan disini

"Sehingga, para suporter berlarian ke salah satu titik di pintu 12 Stadion Kanjuruhan. Saat terjadi penumpukan itulah banyak yang mengalami sesak napas," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Minggu pagi, 2 Oktober 2022.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta membenarkan prosedur penembakan gas air mata kepada para supporter Aremania yang dilakukan anak buahnya.

Padahal penyemprotan gas air mata justru bertentangan dengan aturan main yang sudah ditetapkan oleh FIFA. Artinya, Kapolda Jatim di sini telah gagal paham mengenai prosedur yang sebenarnya.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Man City vs Man United: Skor 6-3, Haaland dan Foden Cetak Hattrick

Sebagai informasi, badan sepak bola dunia FIFA telah melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Larangan itu tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah