Patuhi Peraturan Berlalu Lintas untuk :
1. Pengendara yang tidak memakai helm SNI
2. Kendaraan melebihi batas kecepatan maksismal
3. pengendara di bawah umur
4. Pengemudi pengemudi roda 4 yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)
5. Pengendara Ranmor dalam pengaruh alkohol
6. Pengendara bermain HP saat berkendara
7. Melawan arus lalu lintas
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Selasa 4 Oktober 2022, Film Bioskop : Mortdecai dan Reprisal
Polisi menghimbau kepada masyarakat dan pengendara kendaraan bermotor untuk bersama-sama tertib dalam aturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.