Patuhi Peraturan Berlalu Lintas untuk :
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang gunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
3. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi roda 4 yang tidak menggunakan safety belt
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman berakohol
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan
Polisi menghimbau kepada masyarakat dan pengendara kendaraan bermotor untuk bersama-sama tertib dalam aturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.