Patuhi Peraturan Berlalu Lintas untuk :
1. Pengendara yang tidak memakai helm SNI
2. Kendaraan melebihi batas kecepatan maksismal
3. pengendara di bawah umur
4. Pengemudi pengemudi roda 4 yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)
5. Pengendara Ranmor dalam pengaruh alkohol
6. Pengendara bermain HP saat berkendara
7. Melawan arus lalu lintas
Polisi menghimbau kepada masyarakat dan pengendara kendaraan bermotor untuk bersama-sama tertib dalam aturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.