Berikut Syarat Naik Pesawat Oktober 2022, Cek di Sini!

- 10 Oktober 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi bandara. Syarat Naik Pesawat Oktober 2022, Cek di Sini!
Ilustrasi bandara. Syarat Naik Pesawat Oktober 2022, Cek di Sini! /Pixabay/JESHOOT-com/

UTARA TIMES - Ini syarat naik pesawat bulan Oktober 2022, silahkan cek di sini.

Nah, beberapa syarat naik pesawat bulan Oktober 2022 mengacu pada persyaratan dokumen domestik yang telah berlaku sejak 29 Agustus 2022 yang lalu.

Pada syarat naik pesawat Oktober 2022 mewajibkan setiap pelaku perjalanan untuk wajib vaksin dosis ketiga.

Nah, adapaun beberapa syarat naik pesawat Oktober 2022 khusus penerbangan domestic diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Sinopsis Ishq Mein Marjawan 2 Episode 15 Senin 10 Oktober 2022: Riddhima dan Vansh Semakin Dekat

1. Hasil Negatif tes Covid 19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI (lihat daftarnya https://www.litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat

3. Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di: Android dan iOS

Baca Juga: Liga Champions 2022 : Real Madrid vs Shakhtar Donetsk Live Dimana, Jam Berapa? Simak Informasinya Disini

4. Ketentuan anak diatas 6 tahun mengikuti ketentuan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid 19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.

6. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat.

Baca Juga: Info Terbaru! Gempa Terkini Bali Hari ini 10 Oktober 2022 Barusan Terjadi, Mag: 4,2 Terasa hingga Lombok 

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dimana tidak terdapat fasilitas kesehatan yang menyediakan fasilitas Test Covid 19 (RT-PCR atau test Rapid Antigen) serta baru mendapat vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin maka dapat tetap berangkat dengan syarat sebagai berikut:

Selain itu syarat naik pesawat Oktober 2022 dengan perjalanan selain menuju Pulau Bali: Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan dengan kemungkinan adanya tambahan ketentuan dari Otoritas Bandara Kedatangan dengan beban ditanggung oleh penumpang

Perjalanan menuju Pulau Bali:

Baca Juga: Prediksi AC Milan vs Chelsea di Liga Champions: Head to Head dan Susunan Pemain

Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan

1. Minimal memiliki Hasil Negatif Test Rapid Antigen saat keberangkatan

2. Sesuai ketentuan otoritas di Bali maka penumpang akan dilakukan tes ulang RT-PCR di Bali dengan biaya ditanggung oleh penumpang

3. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan

Baca Juga: Info Terbaru! Gempa Terkini Bali Hari ini 10 Oktober 2022 Barusan Terjadi, Mag: 4,2 Terasa hingga Lombok 

4. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir

5. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan

6. Selain persyaratan diatas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form atau surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah atau otoritas setempat.

Baca Juga: Info Terbaru! Gempa Terkini Bali Hari ini 10 Oktober 2022 Barusan Terjadi, Mag: 4,2 Terasa hingga Lombok 

7. Penumpang mohon dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid 19) di bandara keberangkatan. Kami menyarankan agar penumpang tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid 19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan.

Perlu diketahui bahwa syarat naik pesawat Oktober 2022 ini berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 24 tahun 2022 dan Addendumnya dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 serta mulai berlaku dari 29 Agustus 2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Juga: Prediksi AC Milan vs Chelsea di Liga Champions: Head to Head dan Susunan Pemain

Ini syarat naik pesawat bulan Oktober 2022 yang digunakan oleh pelaku perjalanan khusus domestik.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah