Daftar Komestik Berbahaya yang Ditemukan oleh BPOM, Ada Madame Gie Sampai Miss Rose

- 15 Oktober 2022, 10:15 WIB
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI Reri Indriani saat menunjukkan produk ilegal yang mengandung BKO dan bahan berbahaya, pada saat konferensi pers, Selasa 4 Oktober 2022 / Tangkapan Layar /YouTube BadanPOMRI/
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI Reri Indriani saat menunjukkan produk ilegal yang mengandung BKO dan bahan berbahaya, pada saat konferensi pers, Selasa 4 Oktober 2022 / Tangkapan Layar /YouTube BadanPOMRI/ /

UTARA TIMES – Berikut daftar komestik berbahaya yang ditemukan oleh BPOM, ada merek Madame Gie sampai Miss Rose.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) BPOM masih menemukan peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) serta bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan. 

Hal ini terungkap berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 di mana ada sebanyak 41 (empat puluh satu) item obat tradisional mengandung BKO, serta 16 (enam belas) item kosmetik mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya ditemukan oleh BPOM.

Baca Juga: Doa Mengancam Series Sampai Berapa Episode? Ini Jadwal Tayang Lengkap Tayang Setiap Hari Apa dan Jam Berapa

Tren penambahan BKO masih didominasi oleh BKO Sildenafil Sitrat pada produk obat tradisional dengan klaim penambah stamina pria, serta BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol pada produk obat tradisional untuk mengatasi pegal linu. 

Disusul obat tradisional mengandung BKO Efedrin dan Pseudoefedrin HCL dengan klaim yang digunakan secara tidak tepat untuk penyembuhan dan pencegahan pada masa pandemi COVID-19.

Selain temuan BKO pada obat tradisional, BPOM juga temukan kandungan berbahaya pada kosmetika yang dapat membahayakan kesehatan. 

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Sabtu 15 Oktober 2022, Cek Jam Tayang Radha Krishna dan Ishq Mein Marjawan di Akhir Pekan

Temuan didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).

Halaman:

Editor: Fariz Amrullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah