Ini Daftar 222 Kabupaten dan Kota yang Dihentikan Siaran TV Analognya per 2 November 2022

- 2 November 2022, 09:50 WIB
Ini Daftar 222 Kabupaten dan Kota yang Dihentikan Siaran TV Analognya per 2 November 2022
Ini Daftar 222 Kabupaten dan Kota yang Dihentikan Siaran TV Analognya per 2 November 2022 /UNSPLSH/Glenn Carstens-Peters

UTARA TIMES - Simak ulasan terkait daftar 222 Kabupaten dan Kota yang dihentikan siaran tv analognya per 2 November 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mencanangkan pemberhentian siaran tv analog beralih ke tv digital mulai 2 November 2022.

Ada 222 Kabupaten dan Kota yang siaran tv analognya sudah dihentikan dari total 514 Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia.

Sementara, sisa dari Kabupaten dan Kota lainnya akan terjadwal sesuai dengan kesiapan masing-masing sebagaimana dilansir Utara Times dari Pikiran Rakyat.

Berikut daftar 222 Kabupaten dan Kota yang dihentikan siaran tv analognya, yaitu:

Baca Juga: Apa Itu TV Digital dan TV Analog? Cek Perbedaannya di Sini

Aceh

Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe.

Sumatera Utara

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x