Cara Beralih ke TV Digital Lengkap dengan Penjelasan STB 'Set Top Box' yang Bersertifikasi Kominfo

- 2 November 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi TV digital. Cara Beralih ke TV Digital Lengkap dengan Penjelasan STB 'Set Top Box' yang Bersertifikasi Kominfo
Ilustrasi TV digital. Cara Beralih ke TV Digital Lengkap dengan Penjelasan STB 'Set Top Box' yang Bersertifikasi Kominfo /Pixabay/renateko/

UTARA TIMES - Berikut ini cara beralih ke TV Digital Lengkap dengan penjelasan mengenai STB (Set Top Box) yang bersertifikasi Kominfo.

Diketahui kabar mengenai TV Digital akan mulai mengudara dan beberapa wilayah akan mulai dimatikan siaran TV Analog hari ini.

Segera cari tau cara beralih ke TV Digital untuk dapat menikmati siaran dapat dinikmati secara gratis oleh masyarakat Indonesia.

Sebelum mengetahui cara beralih ke TV Digital, diketahui bahwa TV Digital ini tidak sama dengan siaran TV streaming yang memerlukan sebuah koneksi internet atau IPV..

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar: Daftar Negara, Pembagian Grup, hingga Jadwal Pertandingan

Sebagai informasi Kominfo akan mulai menghentikan siaran TV Analog mulai hari ini 2 November 2022 untuk wilayah Jabodetabek dan 222 kota atau kabupaten lain di Indonesia.

Sebagaimana dilansir Utara Times dari berbagai sumber, berikut cara beralih ke TV Digital lengkap dengan penjelasan STB (Set Top Box) yang bersertifikasi Kominfo.

1. Pastikan daerah sekitar telah memiliki siaran TV digital,

Baca Juga: Link Live Streaming TV Online AC Milan vs RB Salzburg di Liga Champions, Kick Off 3 November 2022

2. Selain itu, pastikan pula bahwa telah terdapat antena UHF, baik antena di luar ruangan maupun di dalam ruangan,

3. Lengkapi TV dengan perangkat set top box DVB-T2 untuk dapat menerima siaran TV digital,

4. Hubungkan TV dengan set top box, kemudian hidupkan perangkat TB dan ubah ke AV,

Baca Juga: Prediksi AC Milan vs RB Salzburg di Liga Champions Lengkap Head to Head: Laga Penentu Rossoneri

5. Selanjutnya, pilih menu pengaturan, lalu auto scan untuk melakukan proses pemindahan program ke siaran TV digital.

Sebagai informasi, untuk membeli set top box tersebut harus dilakukan dengan hati-hati. Masyarakat harus mencari set top box yang telah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Adapun, sertifikasi itu menunjukkan bahwa perangkat set top box memiliki fitur siaran digital yang berfungsi optimal.

Baca Juga: Link Download dan Nonton Film Pengabdi Setan 2: Communion Full Legal Bukan di LK21, Ngefilm21 dan Telegram

Masyarakat juga dihimbau untuk membeli set top box dengan label DVB-T2 atau yang memiliki tulisan “Siap Digital” atau terdapat gambar MODI.

Selain itu, masyarakat harus memastikan ulasan terlebih dahulu sebelum akhirnya memutuskan untuk membeli produk set top box.

Demikian ulasan mengenai cara beralih ke TV Digital lengkap dengan penjelasan STB (Set Top Box) yang bersertifikasi Kominfo.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah