UTARA TIMES - Simak informasi mengenai gaji PPK Pemilu 2024 lengkap dengan cara lakukan pendaftarannya dalam penjelasan berikut ini.
Diketahui pendaftaran PPK Pemilu 2024 sudah dibuka pada 20 November 2022 yang lalu dan akan berakhir pada tanggal 29 November 2022 mendatang.
Sejak pendaftaran PPK Pemilu 2024 dibuka, masyarakat dapat mendaftar lewat cara online yang dapat disimak dalam artikel ini.
Perlu diketahui bahwa menurut peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 33 ayat 2, PPK Pemilu 2024 adalah panitia yang dibentuk oleh KPU atau KIP kota maupun kabupaten.
Pembentukan panitia inilah yang nantinya akan menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
Pada pasal 5 dan 6 juga dipaparkan bahwa jumlah PPK yang akan melaksanakan Pemilu adalah 5 orang yang terdiri dari 1 ketua yang juga termasuk anggota na 4 orang anggota yang lain.
Untuk pendaftaran sendiri dapat dilakukan dengan mengakses situs SIAKBA atau Sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc.
Namun sebelum mendaftar, pastikan data diri dan dokumen anda sudah sesuai dengan persyaratan berikut ini:
Editor: Nur Umar