Saingi PNS, Segini Rupanya Gaji PPS PPK Pemilu 2024, Lengkap Cara Mendaftar Melalui SIAKBA

- 22 November 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi. Simak persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 yang wajib dipenuhi sebelum daftar secara online di link siakba.kpu.go.id.
Ilustrasi. Simak persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 yang wajib dipenuhi sebelum daftar secara online di link siakba.kpu.go.id. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko./

UTARA TIMES – Berikut informais mengenai besaran gaji PPS PPK Pemilu 2024, tersedia juga cara mendaftar melalui SIAKBA di sini.

Sebelumnya, banyak peminat untuk mendaftar menjadi anggota PPS PPK Pemilu 2024, namun belum mengetahui besaran gaji yang didapatkan.

Pembukaan pendaftaran PPS PPK Pemilu 2024, sudah dibuka sejak awal November 2022, lantas berapa gaji PPS PPK Pemilu 2024.

Pendaftaran PPS PPK Pemilu 2024 dibuka untuk umum dengan persyaratan khusus sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Adapun segala ketentuan pelamar PPS PPK Pemilu 2024 masih diatur melalui Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 membahas tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Line Up Polandia vs Meksiko di Piala Dunia 2022 Qatar, Lengkap Head to Head

Sebelum mengetahui berapa tunjangan atau gaji PPS PPK Pemilu 2024, berikut adalah cara atau langkah-langkah mendaftar melalui aplikasi SIAKBA:

Akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login,

Untuk masuk ke aplikasi SIAKBA, Anda diminta untuk login terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Dwi Maratus Sholihah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah