1. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;
2. individu dengan tingkat risiko tinggi penularan COVID-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbid dilarang masuk;
Baca Juga: Kalender Jawa Hari Ini Sabtu 26 November 2022: Hari Baik Untuk Pengobatan
3. diupayakan dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter;
4. wajib menggunakan masker dan dibuka hanya ketika makan dan minum, selalu mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak; dan
5. mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri poin ke-6. Setidaknya terdapat 15 poin instruksi di dalam edaran Inmendagri terbaru.
Itulah jawaban ada apa dengan tanggal 5 Desember 2022’ sekaligus penjelasan Inmendagri yang memuat perpanjangan PPKM Jawa Bali terbaru.***