Ini Cara Daftar PPK Pemilu 2024, Ada Prasyarat dan Tahapan Pendaftaran

- 28 November 2022, 08:33 WIB
Ini Cara Daftar PPK Pemilu 2024, Ada Prasyarat dan Tahapan Pendaftaran
Ini Cara Daftar PPK Pemilu 2024, Ada Prasyarat dan Tahapan Pendaftaran /Dok. KPU RI/

UTARA TIMES - Simak informasi tentang cara daftar PPK Pemilu 2024 lengkap dengan prasyarat dan tahapan pendaftaran.

Jelang Pemilu 2024, KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI resmi buka pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) 2024 pada 20 November 2022 lalu.

Bagi Anda yang ingin terdaftar sebagai salah satu kandidat PPK Pemilu 2024, sebaiknya mempersiap diri untuk mengetahui prasyarat dan tahapan pendaftaran.

Berikut cara daftar PPK Pemilu 2024 lengkap dengan prasyarat dan tahapan pendaftaran yang dilansir Utara Times dari KPU RI.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Tahapan Pemilu 2024 Segera Dilakukan, KPU Bilang Begini

Menurut Peraturan KPU No 8 Th 2022 pasal 3 ayat 2, PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota guna menjalankan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain.

Dijelaskan pula dalam pada pasal 5-6 bahwa anggota PPK berjumlah 5 orang yang mana terdiri atas 1 ketua yang merangkap sebagai anggota serta 4 orang anggota.

Berikut prasyarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai PPK Pemilu 2024, di antaranya:

Baca Juga: Cek Rekening! 9 Weton Ini Segera Panen Uang Hingga Akhir Tahun 2023, Kaya Raya Bisa Beli Mobil Baru 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x