Hati-Hati Tilang Manual Masih Berlaku Bagi Pengendara yang Nekat Melakukan Hal ini

- 29 November 2022, 21:23 WIB
Ilustrasi tilang / Hati-Hati Tilang Manual Masih Berlaku Bagi Pengendara yang Nekat Melakukan Hal ini
Ilustrasi tilang / Hati-Hati Tilang Manual Masih Berlaku Bagi Pengendara yang Nekat Melakukan Hal ini /ANTARA/Ardiansyah

UTARA TIMES – Maraknya pelanggaran setelah dilakukannya tilang elektronik membuat pihak kepolisan akan kembali melaukan tilang manual bagi yang terbukti melanggar peraturan lalulintas.

Pasalnya, ulah beberapa penggendara yang berbuat nakal dengan mengganti bahkan menyopot pelat nomor kendaraan membuat kepolisan kembali menerapkan tilang manual.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bahwa pihaknya siap menilang kendaraan secara manual bagi yang mencopot pelat
kendaraan.

Bukan hanya itu, pihaknya juga menegaskan tilang manual juga berlaku bagi pengendara yang terbukti memalsukan pelat nomor kendaraan.

Baca Juga: Bahaya! Meski Dilarang Game Sigma Battle Royale Mod Apk Masih Dicari, Terkuak Ini Alasan Sebenarnya

"Inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual. Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada, kita akan cek," ujar Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Latif Usman dikutip UtaraTimes dari Pmj News pada Selasa, 29 November 2022.

Bagi pengendara yang melanggar dan terbukti memalsukaan nomor kendaraan dimana terdapat unsur yang mendekati pidana maka akan dilakukan penyitaan kendaraan.

Menurut Latif, jajarannya masih bisa melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran seperti melepas hingga memalsukan pelat nomor kendaraan.

Baca Juga: Tambah Hoki dan Rezeki Weton ini Bakal Kaya Raya dan Sukses di Tahun 2023! Siapakah Orangnya?

"Penyitaan lalu lintas dengan tilang manual. Jadi, tilang manual masih kita gunakan memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari daripada ETLE tilang elektronik tersebut. Kita akan lakukan tilang manual," tuturnya.

Masih dari keterangannya, kendaraan yang melepas pelat nomornya dapat digunakan untuk melakukan kejahatan di jalan. Karena itu, pelanggaran tgersebut disebut sebagai pelanggaran yang berat dan akan dilakukan penyitaan kendaraan.

"Kendaraan ini bisa digunakan untuk alat kejahatan. Kalau melepas pelat nomor ini identifikasi daripada untuk operasional di jalan sudah menyalahi aturan tidak boleh kalau mereka melepas pelat nomor," urainya melanjutkan.

Sekedar informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan anak buahnya tidak melakukan tilang manual lagi. Pelanggaran lalu lintas cukup dilakukan melalui tilang elektronik.***

Editor: Abdul Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x