Jangan Lakukan Hal Ini Bagi Pengendara yang Nakal Akan Ditindak Tegas Jika Melakukan Halberikut

- 29 November 2022, 21:33 WIB
Ilustrasi / Jangan Lakukan Hal Ini Bagi Pengendara yang Nakal Akan Ditindak Tegas Jika Melakukan Halberikut
Ilustrasi / Jangan Lakukan Hal Ini Bagi Pengendara yang Nakal Akan Ditindak Tegas Jika Melakukan Halberikut /twitter @argnsnt/

UTARA TIMES – Perilaku para pengguna jalan dalam melanggar lalu lintas menggunaan berbagai macam cara, dari yang melanggar hingga mendekati tindak pidana.

Seperti marakanya beberapa kasus dari yang menyopot pelat nomor kendaraan hingga sengaja memalsukan pelat nomor kendaraan guna menghindari tilang yang kini sudah berbasis elektronik.

Upaya yang dilakukan para pengendara di jalanan ini untuk menghindari tilang elektronik, dimana tilang manual sudah ditiadakan.

Namun, pihak kepolisian bisa saja melakukan tilang manual bila para mengendara terbukti melakukan pelanggaran yang terbukti mendekati pidana.

Baca Juga: Tambah Hoki dan Rezeki Weton ini Bakal Kaya Raya dan Sukses di Tahun 2023! Siapakah Orangnya?

Seperti yang dijelaskan Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Latif Usman dikutip UtaraTimes dari Pmj News pada Selasa, 29 November 2022. "Penyitaan lalu lintas dengan tilang manual. Jadi, tilang manual masih kita gunakan memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari daripada ETLE tilang elektronik tersebut. Kita akan lakukan tilang manual," tuturnya.

Bukan hanya itu, bagi yang melanggar dan terbukti memalsukaan nomor kendaraan dimana terdapat unsur yang mendekati pidana maka akan dilakukan penyitaan kendaraan.

Menurut Latif, jajarannya masih bisa melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran seperti melepas hingga memalsukan pelat nomor kendaraan.

Baca Juga: Simak 5 Weton Kaya Raya Berlimpah Harta di Tahun Baru 2023, Lengkap dengan Watak dan Neptu

Masih dari keterangannya, kendaraan yang melepas pelat nomornya dapat digunakan untuk melakukan kejahatan di jalan. Karena itu, pelanggaran tersebut disebut sebagai pelanggaran yang berat dan akan dilakukan penyitaan kendaraan.

"Kendaraan ini bisa digunakan untuk alat kejahatan. Kalau melepas pelat nomor ini identifikasi daripada untuk operasional di jalan sudah menyalahi aturan tidak boleh kalau mereka melepas pelat nomor," urainya melanjutkan.

Sekedar informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan anak buahnya tidak melakukan tilang manual lagi. Pelanggaran lalu lintas cukup dilakukan melalui tilang elektronik.***

Editor: Abdul Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah