UTARA TIMES - Catat informasi mengenai besaran UMP tahun 2023 mendatang di 28 Provinsi ini. Sejulah provinsi mengalami kenaikan.
Dalam data yang terdapat pada Peraturan Menteri Ketengakerjaan (Permenaker) nomor 8 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum.
Pada penetapan Upah Minimum yang diumumkan para Gubernur pada tanggal 28 November 2022 yang lalu, terdapat sejumlah provinsi yang mengalami kenaikan.
Dalam data yang terdapat dalam Permenaker nomor 8 tahun 2022 tersebut penetapan Upah Minimum Provinsi dihitung dari formula perhitungan Upah Minimum.
Adapun UMP tertinggi tahun 2023 mendatang masih diduduki oleh provinsi DKI Jakarta sebesar Rp.4.901.738,- dengan kenaikan UMP sebanyak 5,6 persen.
Meskipun mengalami kenaikan UMP tahun 2023 sebesar 7,65 persen, posisi Perolehan UMP terendah masih diduduki oleh D.I Yogyakarta dengan total upah Rp.1.981.782,-.
Adanya peningkatan tersebut, bisa diakibatkan oleh perhitungan formula upah minimum yang dijumlah dengan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Adapun ke-28 provinsi yang telah mengumumkan Upah Minimum Provinsinya dapat dilihat dalam informasi berikut ini:
Editor: Nur Umar