Cek Daftar UMP Tahun 2023 Resmi dan Lengkap untuk Provinsi Jabar, Jatim, dan Jateng

- 30 November 2022, 13:20 WIB
Cek Daftar UMP Tahun 2023 Resmi dan Lengkap Untuk Provinsi Jabar, Jatim, dan Jateng
Cek Daftar UMP Tahun 2023 Resmi dan Lengkap Untuk Provinsi Jabar, Jatim, dan Jateng //Instagram.com/@bank_indonesia/

UTARA TIMES Berikut informasi berisi daftar UMP tahun 2023 mendatang di setiap daerah Indonesia, khususnya di Provinsi Jabar, Jatim, dan Jateng.

Baru-baru ini para gubernur di Indonesia telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi tahun 2023 pada maasing-masing wilayah termasuk provinsi Jatim, Jateng, dan Jabar.

UMP terbaru dan resmi yang ditetapkan gubernur tersebut kemudian diumumkan pada tanggal 28 November 2022 lalu.

Berdasarkan data perubahan pada Permenaker No 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, terdapat sejumlah provinsi yang mengalami kenaikan.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Line Up Australia vs Denmark di Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap Head to Head

UMP tertinggi tahun 2023 mendatang masih diduduki oleh provinsi DKI Jakarta sebesar Rp.4.901.738,- dengan kenaikan UMP sebanyak 5,6 persen.

Meskipun mengalami kenaikan UMP tahun 2023 sebesar 7,65 persen, posisi Perolehan UMP terendah masih diduduki oleh D.I Yogyakarta dengan total upah Rp.1.981.782,-.

Adapun daftar Upah Minimum untuk Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jawa Timur (Jatim), dan Jawa Tengah (Jateng) dapat dilihat pada informasi berikut ini.

Baca Juga: Profil Biodata Lukman Sardi Pemeran Om Arif Dirgantara Kupu Malam Series Lengkap: Usia, Asal, Instagram

1. UMP 2023 Jawa Barat: Rp.1.986.670,-

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x