Warga Negara Indonesia
Usia maksimal per 1 Desember 2022 mengikuti jenjang pendidikan sebagai berikut:
Diploma III : 27 tahun;
S1/Diploma IV : 30 tahun;
S2 : 35 tahun;
IPK minimal 2,75;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
Dokumen SKCK dari Kepolisian (Jika Ada).
Sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja apabila ada.